Kemenag Pastikan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa

- 6 April 2022, 11:30 WIB
Kemenag Pastikan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa
Kemenag Pastikan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa /Pixabay/fernandozhiminaicela

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Agama (Kemenag), menanggapi soal isu vaksinasi Covid-19 di bulan suci Ramadhan.

Kemenag telah memastikan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa di bulan suci Ramadhan ini.

Adapun penjelasan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa Ramadhan, sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Baca Juga: Resmi! Persib Datangkan Rahmat Irianto dan Ricky Kambuaya dari Persebaya

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Selasa 5 April 2022.

"Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tambahnya.

Kamaruddin menjelaskan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 2022 mengenai Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Binomo, Indra Kenz Bayar Rp500 Ribu untuk Kelas Privat

Fatwa ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda. Ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI H Amirsyah Tambunan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x