4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya;
5. Bagi anak-anak usia 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
Baca Juga: Hasil Korea Open 2022 Hari ini, Berbeda dengan Ginting, Vito Sukses Taklukkan Wakil Thailand
Adapun untuk Protokol Kesehatan (Prokes) yang wajib dipatuhi, bagi pemudik Lebaran 2022.
1. Menggunakan masker, wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung, mulut, dan dagu;
2. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3. Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung;
Baca Juga: INILAH SOSOK PRABU SILIWANGI dan Amanah Kakeknya untuk Meneruskan Kerajaan Pakuan Padjajaran (1)
4. Berpergian sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta suhu badan 37,3 derajat Celcius;
5. Menghindari makan bersama. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan dua jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;