“Hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum,” ujar Marselina.
Selama di tahanan Angelina Sondakh berprilaku baik dan aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaanyang diikuti.
Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Serta didenda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara. *