Insentif tersebut diharapkan dapat mendukung kawasan IKN sebagai kota dan pusat ekonomi superhub yang kompetitif dan memiliki daya tarik tinggi untuk generasi muda untuk datang, menetap, dan bekerja atau membuka usaha.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar pada 18 Januari 2022 lalu juga sudah menyetujui untuk mengesahkan RUU IKN.
Baca Juga: Kaesang Pangarep Hadiri Gala Premiere Film Garis Waktu: Saya Support Film Nasional
Jadi, siapa yang tertarik untuk datang dan menetap di IKN?.***