UU IKN Resmi Disahkan Tanda Dimulainya Pembangunan

- 19 Februari 2022, 10:48 WIB
Titik kontrol geodesi atau titik nol pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. UU IKN resmi disahkan tanda dimulainya pembangunan
Titik kontrol geodesi atau titik nol pembangunan IKN Nusantara di Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur. UU IKN resmi disahkan tanda dimulainya pembangunan /Antara/Muhammad Fauzi Fadilah

PORTAL MAJALENGKA – Persiden Republik Indonesia Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang (UU) No 3 tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara (IKN), Selasa 15 Februari 2022.

Tanda tangan Persiden Indonesia Jokowi pada UU IKN, maka menandakan dimulainya pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur.

Sebab UU IKN akan menjadi dasar pembangunan Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Muhammadiyah Siapkan Sumber Daya Manusia Unggul di IKN Nusantara

Menteri PPN Kepala Bappenas, Suhardi Monoarfa menyampaikan bahwa pembangunan IKN ini mengusung “Kota Dunia untuk Semua” yang akan menjadi awal peradaban baru bagi Negara Indonesia.

“Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ujar Menteri Suharso.

Ibu Kota Nusantara ini telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.

Baca Juga: Suporter Tokyo Verdy Buatkan Yel-yel Khusus Sambut Pratama Arhan, Ada Bagian Bahasa Indonesianya

Sebutan Otorita IKN sendiri sebagai Pemerintah Daerah khusu IKN diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini menjadi memudahkn pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Ada tiga tujuan utama dalam IKN yaitu simbol identitas nasional, Kota berkelanjutan di dunia, dan terakhir sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Dan menjadi upaya dalam mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan visi Indonesia 2045.

Baca Juga: Ketika Hidupmu Hampa, Apa Sebenarnya yang Terjadi? Begini Kata Ustadzah Halimah Alaydrus

Maka dari itu Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan, Diani Sadia Wati katakan, tata kelola Pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” ujar Sahli Diani.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Keminfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x