Menteri Agama Yaqut Terbitkan Surat Edaran Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Nih Isinya

- 21 Februari 2022, 22:55 WIB
Menteri Agama Yaqut Terbitkan Surat Edaran Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Simak Isinya
Menteri Agama Yaqut Terbitkan Surat Edaran Panduan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Simak Isinya /Pixabay

PORTAL MAJALENGKA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 perihal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

Salah satu poin yang disinggung dalam Surat Edaran Menag Yaqut tersebut adalah pengeras suara harus jernih dan tidak sumbing.

Selain itu, dalam Surat Edaran Menag Yaqut tersebut juga mengatur bahwa pengeras suara di masjid dan musala maksimal 100 disebel. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.

Baca Juga: Video Menag Yaqut Nyanyi Sambil Pegang Pipi Seorang Perempuan, Hemm Ternyata...

Bukan hanya itu, di dalam surat edaran diatur waktu penggunaan pengeras suara sebelum dan sesudah adzan Subuh, Duhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Jumat.

Sebelum adzan, masjid dan musala boleh menyalakan pengeras suara bagian luar untuk selawat atau tarhim maksimal 5 menit. Sedangkan setelah adzan, hanya boleh menggunakan pengeras suara bagian dalam.

Kemudian, permasalahan takbir di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha juga diatur dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Terjadi Gempa Susulan di Ruteng Manggarai NTT Berkekuatan Magnitudo 5,1

Kumandang takbir di malam hari raya menggunakan pengeras suara bagian luar hanya boleh sampai pukul 22.00 WIB.

Yaqut menilai, adanya pedoman ini agar bisa mewujudkan keharmonisan, meskipun tidak dipungkiri bahwa adanya pengeras suara menjadi salah satu sarana syi’ari Islam.

Adapun isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut.

Perihal ketentuan

1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Baca Juga: Manggarai NTT Sempat Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,8, BMKG Ingatkan Susulan

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara Yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar Ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai
Tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda Masuknya waktu salat fardu;

Baca Juga: GEMPA TERKINI di Manggarai NTT Magnitudo 4,7, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, Suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau Suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik Di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara Yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang Difungsikan ke dalam masjid/musala;

Baca Juga: INFO PERSIB TERKINI: Tidak Ada Pilihan Lain Kecuali Menang Lawan PSM Makasar, Ini Kata Robert Alberts

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya Dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan Paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran Rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, Dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: INDONESIA Jadi Negara Terindah di Dunia, Kalahkan Selandia Baru dan Meksiko

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau Selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh Menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau Selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 23 lewat E-wallet Go-Pay, OVO, DANA dan Link Aja, Begini Cara Daftarnya

b) Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum’at:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Alquran atau Selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, Hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, Zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Segera Dibuka, Siapkan dari Sekarang dan Catat Tanggal Pembukaannya

c) pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

a) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam Pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan Tadarrus Alquran menggunakan Pengeras Suara Dalam;

b) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat Dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Baca Juga: HUMOR GUS DUR: Rahasia Gus Dur, Tanggal Lahir Sendiri Nggak Tahu

c) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan Dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

d) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai Dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah Pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan Menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5. Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian

Menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Baca Juga: Malu Sama Mertua Mau Mandi Junub Malam-malam, Bagaimana Puasanya? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

6. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya. Suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

A. Bagus atau tidak sumbang; dan
B. Pelafazan secara baik dan benar.

7. Pembinaan dan Pengawasan

A. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara Berjenjang.

Baca Juga: Kapan 1 Ramadan Tahun 2022? Berapa Hari Lagi Menuju Bulan Puasa, Simak Disini

B. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Di atas merupakan ketentuan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla yang dikeluarkan menteri agama.***

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah