Sesuai SE Kemenag Soal Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Panitia Pelaksana Harus Lakukan Ini

- 30 Januari 2022, 11:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Imlek.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajak umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Imlek. /Kemenag

Bentuk anjuran tersebut diejawantahkan melalui Surat Edaran (SE) No SE 02 Tahun 2022 terkait pedoman perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Dalam Surat Edaran (SE) No SE 02 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Agama pada tanggal 25 Januari 2022 menyebutkan bahwa pelaksanaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang.

Baca Juga: INI DAFTAR 9 Nama Pemain Persib yang Absen Diduga karena Covid-19? Bruno Cantanhede hingga Marc Klok

Dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan.

Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. Serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.

Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Marshel Widianto Pernah Bikin Surya Insomnia Kesal hingga Marah-marah, Begini Ceritanya

Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: www.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah