Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 30 Januari 2022, 08:00 WIB
Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili /Pixabay

Pada ketentuan SE No 02 selanjutnya, Persembahyangan besar kepada Tuhan (King Ṫhi Kong/Jing Tian Gong) juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan dengan menerapkan prokes Covid-19 secara ketat.

Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh juga dapat dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan.

Baca Juga: Misteri Tanjakan Batu Babi di Jalan Raya Cirebon-Kuningan, Ada Siluman dari Lereng Gunung Ciremai

Sebelum penyelenggaraan, panitia wajib berkordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: www.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah