Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 30 Januari 2022, 08:00 WIB
Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili /Pixabay

Baik saat Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Baca Juga: INI DAFTAR 9 Nama Pemain Persib yang Absen Diduga karena Covid-19? Bruno Cantanhede hingga Marc Klok

Dan, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.

Berdasarkan SE No SE 02 Tahun 2022, pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang.

Dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah), dari kapasitas tempat perayaan. Kemudian umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik.

Baca Juga: Marshel Widianto Pernah Bikin Surya Insomnia Kesal hingga Marah-marah, Begini Ceritanya

Kementerian Agama juga meminta agar perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili di tengah suasana pandemi Covid saat ini dirayakan dengan sederhana dan terbatas.

Serta menghindari keramaian dan kebiasaan kumpul keluarga (kerabat) dalam jumlah besar.
Kegiatan perayaan juga wajib dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Covid di lingkungan masing-masing.

Kementerian Agama juga mengimbau agar umat mengutamakan kegiatan berbagi kepada sesama dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Baca Juga: INI HASIL PERTANDINGAN Liga1, Meski Tanpa 9 Pemain Penting, Persib Bandung Hajar Persikabo

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: www.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah