Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 30 Januari 2022, 08:00 WIB
Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
Menteri Agama RI Keluarkan SE Sebagai Panduan Perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili /Pixabay


PORTAL MAJALENGKA - Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Yaqut Cholil Qoumas minta umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa, agar terapkan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili.

Sebab, Menteri Agama menilai situasi pandemi Covid-19 disaat menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili masih berbahaya, sehingga harus waspada.

"Pandemi belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan varian Omicron, saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dalam keterangan persnya, Sabtu 29 Januari 2022.

Baca Juga: Intip Profil Fuji, Gadis Cantik yang Berhasil Taklukkan Hati Thariq Halilintar

“Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya," ujarnya.

Agar ada pedoman dalam merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Menteri Agama sudah menandatangani Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022.

Dia meminta agar SE itu benar-benar dijalankan karena bertujuan memberikan rasa aman kepada umat Khonghucu dan masyarakat luas.

Baca Juga: KLASEMEN LIGA 1, Persib Bandung Gusur Bhayangkara FC di Posisi Kedua, Arema Kokoh di Puncak Klasemen

"Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili," ucapnya.

Menteri Agama menegaskan, bahwa prokes secara ketat harus dilakukan dalam setiap penyelenggaraan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: www.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x