Kedua Inmendagri dimaksud, terbit Selasa (18/1) dengan ketentuan Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mendatang (18-24 Januari 2022), sementara Inmendagri luar Jawa Bali berlaku 2 minggu (18-31 Januari 2022).
Johnny menjelaskan secara garis besar, dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM saat Natal dan Tahun Baru, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi peningkatan vaksinasi dan 3T.
“Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19,” imbuh Menkominfo.
Pada Inmendagri No. 3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM.
“Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan,” tegasnya.
Sementara pada Inmendagri No. 4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.
Baca Juga: Persija Jakarta Resmi Tunjuk Sudirman Gantikan Angelo Alessio, Ini Harapan Jakmania
“Presiden juga mengingatkan semua pihak agar terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Ini harus terus dipertahankan,” tutur Johnny.
Selain itu, dikatakannya, Presiden juga mendorong masyarakat agar mendapatkan vaksin COVID-19.