Kerja Sama Semua Pihak Optimalkan Pelaksanaan SE Pengendalian Varian Omicron

- 9 Januari 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi virus corona varian Omicron.
Ilustrasi virus corona varian Omicron. /PIXABAY/Alexandra_Koch


PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.529).

SE yang diterbitkan pada Kamis (30/12) ini sebagai upaya agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19.

"Dalam SE diatur mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mencegah dan mengendalikan Varian Omicron," ujar Menkominfo, Sabtu 8 Januari 2022.

Baca Juga: Pulang Liburan dari Turki Bersama Ashanty, 7 Lainnya Belum Ketahuan Terjangkit Covid-19 Varian Apa

Johnny memaparkan, seluruh Gubernur, Bupati/Walikota, Kadinkes Provinsi/Kab/Kota diminta
untuk melaksanakan beberapa ketentuan, diantaranya:

  1. Seluruh kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit.
  2. Setiap kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat wajib segera dikarantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Tests atau NAAT.
  3. Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.
  4. Dinkes Provinsi/Kab/Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.
  5. Pembiayaan isolasi di rumah sakit dan karantina terpusat dibebankan pada APBN dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Mandiri Utama Finance, Lulusan S1 Semua Jurusan

Menkominfo menambahkan, dalam SE juga diatur secara rinci mengenai definisi dan cara menemukan kontak erat serta kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.

Selain penerbitan SE tersebut, Menkominfo menilai perlu optimalisasi kerjasama dengan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait merupakan salah satu kunci dalam pencegahan dan pengendalian Varian
Omicron di Tanah Air.

Johnny pun memastikan, pemerintah terus bekerja keras agar Indonesia segera pulih dan bangkit dari COVID-19, termasuk varian baru Omicron.

Baca Juga: MANTAN BINTANG REAL MADRID Sedang Dinego Raffi Ahmad untuk Perkuat RANS Cilegon FC di Liga 1 Musim Depan

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah