PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia, guna mempertahankan kewaspadaan terhadap penularan varian Omicron.
Pemerintah mempertahankan penerapan metode PPKM dengan beberapa penyesuaian dan terus meminta masyarakat melakukan langkah pengendalian penularan, seperti protokol kesehatan serta vaksinasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Rabu 19 Januari 2022.
“Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta Pemerintah Daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022,” ujarnya.
Keputusan penerapan PPKM tersebut tertuang dalam 2 Inmendagri perpanjangan PPKM:
● Inmendagri No. 3/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa Bali.
● Inmendagri No. 4/2022, untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di luar Jawa Bali.
Baca Juga: Jakmania Sambut Pep Guardiman, Persija Jakarta Harus Bangkit dan Masuk Papan Atas