Jelang Nataru: Pengetatan Prokes, Bukan Penyekatan Transportasi

- 21 Desember 2021, 10:30 WIB
Nataru Segera Tiba, Jelang Nataru: Pengetatan Prokes, Bukan Penyekatan Transportasi
Nataru Segera Tiba, Jelang Nataru: Pengetatan Prokes, Bukan Penyekatan Transportasi /pixabay/

“Adapun kereta antar kota kapasitas maksimal 80%, kereta api lokal perkotaan 70%, sedangkan kereta api perjalanan rutin komuter dalam aglomerasi kapasitas maksimal 45%,”
ujar Adita.

Dalam hal antisipasi masuknya varian Omicron, pintu masuk internasional sudah dibatasi, dimulai beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Malam Pertama Tan Cheng Hoe Bertemu Shin Tae-yong Berakhir Penuh Kecewa

“Bandara yang dibuka hanya Soekarno Hatta Jakarta, Sam Ratulangi Manado dan Ngurah Rai di Bali untuk wisatawan mancanegara. Adapun untuk bandara internasional lain di Batam dan Tanjung Pinang, untuk transportasi laut di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang dan Nunukan. Perjalanan darat lintas batas negara melalui Entikong dan Aruk di Kalimantan,” tutur Adita.

Adita menambahkan, dalam penanganan transportasi penumpang, Kemenhub selalu bekerja sama dengan pihak terkait, misalnya keimigrasian, bea cukai, Kemenkes melalui kantor kesehatan pelabuhan dan tentunya Satgas Penanganan COVID-19.

“Kami lakukan koordinasi intensif dengan stakeholder agar penanganan pelaku perjalanan internasional dapat berjalan dengan baik. Operator diminta meningkatkan pengawasan prokes di sarana prasarana transportasi, dengan menerapkan pengawasan tegas namun humanis untuk mengingatkan masyarakat,” tutur Adita.

Baca Juga: Bocoran Ending Film Layangan Putus Versi Novel Karya Mommy ASF: Berakhir Perceraian

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi, menyampaikan kebijakan dan penanganan rekayasa lalu lintas perhubungan darat dituangkan dalam Surat Edaran No 109 tahun 2021, terkait perjalanan transportasi darat yang bertujuan membatasi mobilitas selama Nataru.

“Semua pelaku perjalanan pribadi atau angkutan umum/penyeberangan/sepeda motor wajib sudah melakukan vaksin dosis lengkap, rapid antigen negatif 1x24 jam dan memakai aplikasi
PeduliLindungi,” ujarnya.

Selain itu, juga diberlakukan pembatasan kapasitas untuk sarana transportasi darat, khususnya angkutan umum dimana kapasitas dibatasi 75% dari jumlah maksimal termasuk kapal penyeberangan termasuk kapal roro (roll on roll off).

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah