Jelang Nataru: Pengetatan Prokes, Bukan Penyekatan Transportasi

- 21 Desember 2021, 10:30 WIB
Nataru Segera Tiba, Jelang Nataru: Pengetatan Prokes, Bukan Penyekatan Transportasi
Nataru Segera Tiba, Jelang Nataru: Pengetatan Prokes, Bukan Penyekatan Transportasi /pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Natal dan Tahun Baru (Nataru) cenderung diikuti meningkatnya mobilitas masyarakat, baik melalui transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Berdasar survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub RI, meskipun PPKM level 3 ditiadakan dan saat ini diberlakukan asesmen sesuai lokasi, namun sebanyak 7% atau 11 juta orang di Indonesia akan melakukan perjalanan.

“Adapun di Jabodetabek angkanya menunjukkan 2,8 juta orang akan melakukan perjalanan sehingga hal ini harus diantisipasi bersama mengingat saat ini pandemi masih bersama kita,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Erwin Ramdani Sambut Sesi Latihan Persib Bandung, Ia Yakin Meraih Juara Liga 1 2021-2022

Oleh karena itu, Kemenhub dikatakannya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan penumpang dalam negeri, yaitu Surat Edaran No 109 untuk Transportasi Darat, Surat Edaran No 110 untuk Transportasi Laut, Surat Edaran No 111 untuk Transportasi Udara dan Surat Edaran No 112 untuk Kereta Api yang akan berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Semua Surat Edaran merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan No 24 dan Inmendagri (Instruksi Mendagri) 66 dan 67. Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi Nataru tidak akan ada penyekatan namun diberlakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua prasarana transportasi,” ujar Adita.

Ia menjelaskan, akan diberlakukan pembatasan kapasitas di semua moda transportasi. Untuk transportasi darat diatur sesuai level PPKM dan jenis moda transportasi.

Baca Juga: Mengejutkan! Bruno Cantanhede Batal Gabung Bersama Persib Bandung, Sederet Nama Pengganti Telah Disiapkan

Untuk transportasi laut berlaku kapasitas maksimal 75%, transportasi udara 100% dengan syarat penyediaan 3 baris bangku kosong bagi penumpang yang menunjukkan gejala sakit.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x