Pekerja wajib Tahu! Begini Tata Cara Pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- 30 November 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pekerja
Ilustrasi pekerja /Pexels/ Vojtech Okenka


PORTAL MAJALENGKA - Dalam dunia kerja tentu saja setiap orang menginginkan pendapatan yang terbaik guna untuk kehidupannya masing-masing maupun dengan keluarganya.

Pekerjaan di masa pandemi ini memang terbilang susah dicari, begitupun yang sudah bekerja akan rentan diberhentikan dari pekerjaannya sebab kekurangan pemasukan dalam perusahaan/tempat kerjanya.

Namun jangan khawatir, program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan kini menjadi solusinya bagi para pekerja yang takut akan masa depan pekerjaannya.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon Sabet Medali Emas Kejuaraan Sultan Kacirebonan Cup

Dan perlu diketahui, program JKP ini yang dikutip dari bpjsketanagakerjaan.go.id: merupakan satu program guna memberikan jaminan kepada buruh/pekerja berupa manfaat uang, informasi akses kerja, dan pelatihan kerja.

Kesempatan itu didapat bagi pekerja yang sudah terdaftar dan sangat disayangkan bagi para pekerja yang belum mendaftarkan diri kedalam program ini.

Adapun syaratbdan ketentuan dalam pendaftaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) antara lain:

Baca Juga: Kondisi Hotman Paris Terkini, Usai Jalani Operasi Mata Langsung Bisa Lihat Wanita dari Jarak 100 Meter

- PEKERJA EXISTING

Perusahaan/pemberi kerja diwajibkan memberikan data hubungan kerja dengan pekerjanya terkait status hubungan kerja pekerjanya

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id @kemenakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x