Kemnaker Revisi Permenaker Demi Optimalkan Penyaluran Pekerja, Wujud Mensejahterakan Buruh

- 5 November 2021, 08:30 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri,
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, /Humas Kemnaker/

PORTAL MAJALENGKA – Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan berbagai inovasi, strategi dalam upaya mensejahterakan pekerja atau buruh.

Melalui layanan tambahan pada Program JHT yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT), Kemnaker merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 35 tahun 2016 dengan permenaker No. 17 tahun 2021.

Dalam revisi permenaker tersebut menjelaskan, dalam upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi buruh peserta program JHT, yang akan nanti dapat memiliki rumah sendiri.

Baca Juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kuasa Hukum Yosef Minta Oknum Banpol dan Danu Jadi Tersangka

Dirjen PHI dan Jamsos menyampaikan melalui akun Instagram @kemnaker mengatakan bahwa program tambahan MLT ini wujud kepedulian pemerintah terhadap pekerja.

“Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program JHT adalah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker nomer 17 tahun 2021 adalah wujud konkret kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan dan kepedulian bagi pekerja,” ungkap Dirjen Indah Anggoro Putri.

Imbuhnya pada manfaat MLT ini para pekerja akan mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi program JHT.

Baca Juga: Persib Bandung Kembali Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Persela Lamongan, Skor 1-3

Dirjen Indah Anggoro Putri menjelaskan kenapa MLT ini program kesejahteraan untuk pekerja atau buruh, lantaran memberi manfaat dari dana JHT untuk memenuhi kebutuhan primer yakni, memiliki rumah sendiri.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x