Kemenpan-RB Terbitkan Larangan Cuti Akhir Tahun Bagi ASN, yang Melanggar Bisa Dipecat

- 28 November 2021, 14:20 WIB
Kemenpan-RB terbitkan larangan cuti akhir tahun bagi ASN jelang Natal dan Tahun Baru.
Kemenpan-RB terbitkan larangan cuti akhir tahun bagi ASN jelang Natal dan Tahun Baru. /ANTARA/

* Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama  12 bulan

* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. *

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah