* Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. *
* Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. *
Editor: Ayi Abdullah
Sumber: Instagram @indonesiabaik.id