PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik, larangan cuti akhir tahun 2021, hingga berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dilansir dari akun instagram @indonesiabaik.id, Kemenpan-RB menetapkan larangan cuti akhir tahun 2021 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta.
Kebijakan Kemenpan-RB terkait larangan cuti akhir tahun 2021 selain untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama Natal dan Tahun baru (Nataru), juga untuk menekan laju mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Penghapusan Cuti di Akhir Tahun Untuk Lindungi Masyarakat
Larangan cuti atau bepergian ke luar kota tersebut dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Cuti dapat diberikan kepada ASN yang melahirkan, sakit, dan keperluan penting. Selain itu, cuti juga dapat dikecualikan bagi beberapa ASN yaitu:
- ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di wilayah aglomerasi (Work From Office)
- ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas
- Pegawai yang dalam keadaan terpaksa karena perlu bepergian ke luar daerah dengan seizin PPK
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember dan Larang ASN Cuti Tahun Baru
Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya yaitu:
- Hukuman Disiplin Ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tida puas secara tertulis
- Hukuman disiplin sedang berupa:
* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Nataru, Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang Ketiga
- Hukuman disiplin berat berupa:
* Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
* Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. *