Kemenpan-RB Terbitkan Larangan Cuti Akhir Tahun Bagi ASN, yang Melanggar Bisa Dipecat

- 28 November 2021, 14:20 WIB
Kemenpan-RB terbitkan larangan cuti akhir tahun bagi ASN jelang Natal dan Tahun Baru.
Kemenpan-RB terbitkan larangan cuti akhir tahun bagi ASN jelang Natal dan Tahun Baru. /ANTARA/

PORTAL MAJALENGKA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik, larangan cuti akhir tahun 2021, hingga berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dilansir dari akun instagram @indonesiabaik.id, Kemenpan-RB menetapkan larangan cuti akhir tahun 2021 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta. 

Kebijakan Kemenpan-RB terkait larangan cuti akhir tahun 2021 selain untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang selama Natal dan Tahun baru (Nataru), juga untuk menekan laju mobilitas masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Penghapusan Cuti di Akhir Tahun Untuk Lindungi Masyarakat

Larangan cuti atau bepergian ke luar kota tersebut dimulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Cuti dapat diberikan kepada ASN yang melahirkan, sakit, dan keperluan penting. Selain itu, cuti juga dapat dikecualikan bagi beberapa ASN yaitu:

- ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di wilayah aglomerasi (Work From Office)

- ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas

- Pegawai yang dalam keadaan terpaksa karena perlu bepergian ke luar daerah dengan seizin PPK

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember dan Larang ASN Cuti Tahun Baru

Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya yaitu:

- Hukuman Disiplin Ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tida puas secara tertulis

- Hukuman disiplin sedang berupa:

* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Nataru, Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang Ketiga

- Hukuman disiplin berat berupa:

* Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

* Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama  12 bulan

* Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah