Pemerintah Putuskan Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember dan Larang ASN Cuti Tahun Baru

- 27 Oktober 2021, 20:50 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy /Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram
Menko PMK Muhadjir Effendy /Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram /

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah memutuskan menghapus cuti bersama natal 24 Desember dan melarang ASN mengambil cuti tahun baru (Nataru) 2022.

Keputusan itu dibuat untuk mencegah gelombang ketiga COVID-19.

Pasalnya, saat ini, Indonesia dan dunia pada umumnya sedang dihantui gelombang ketiga kasus COVID-19 dengan varian-varian baru.

Baca Juga: Siaran Langsung BRI Liga 1 Masih Libur di Indosiar 25 Oktober 2021, Ada Dua Cinta di Hati Suamiku

Pernyataan itu disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Rabu 27 Oktober 2021.

Dia mengatakan, keputusan meniadakan cuti bersama 24 Desember itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut semata-mata dibuat untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Baca Juga: Nonton Moto3 2021 di Trans 7 Malam Ini 24 Oktober 2021, BRI Liga 1 Libur di Indosiar

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujarnya. 

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x