Pemerintah Putuskan Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember dan Larang ASN Cuti Tahun Baru

- 27 Oktober 2021, 20:50 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy /Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram
Menko PMK Muhadjir Effendy /Karawangpost/@muhadjir_effendy/Instagram /

Dia mengungkapkan, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa.

Sosialis masif itu perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Ciayumajakuning Kamis 28 Oktober 2021, Di Sini Lokasinya

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," tuturnya.

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah destinasi juga mutlak dilakukan.

Utamanya ada tiga tempat, yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

"Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenko PMK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah