Kemenpan-RB Terbitkan Larangan Cuti Akhir Tahun Bagi ASN, yang Melanggar Bisa Dipecat

- 28 November 2021, 14:20 WIB
Kemenpan-RB terbitkan larangan cuti akhir tahun bagi ASN jelang Natal dan Tahun Baru.
Kemenpan-RB terbitkan larangan cuti akhir tahun bagi ASN jelang Natal dan Tahun Baru. /ANTARA/

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember dan Larang ASN Cuti Tahun Baru

Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya yaitu:

- Hukuman Disiplin Ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tida puas secara tertulis

- Hukuman disiplin sedang berupa:

* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan

* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan

* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan

Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Nataru, Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang Ketiga

- Hukuman disiplin berat berupa:

* Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah