Baca Juga: Pemerintah Putuskan Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember dan Larang ASN Cuti Tahun Baru
Bagi ASN, TNI/Polri atau karyawan BUMN yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksinya yaitu:
- Hukuman Disiplin Ringan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tida puas secara tertulis
- Hukuman disiplin sedang berupa:
* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
* Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan
Baca Juga: Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Nataru, Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 Gelombang Ketiga
- Hukuman disiplin berat berupa:
* Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan