Menkominfo: PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat Sementara, Masyarakat Diharapkan Bekerja Sama

- 24 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3.
Ilustrasi PPKM Level 3. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Dalam sepekan terakhir, jumlah kasus aktif nasional menurun 892 kasus, dari 9.018 kasus pada 14 November 2021 menjadi 8.126 kasus pada 21 November 2021. Sedangkan untuk penambahan kasus baru, rata-rata 362 kasus setiap harinya.

Dalam pemberlakuan PPKM Level 3 nanti, Menkominfo Johnny menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan di masa libur Nataru.

Masyarakat akan tetap diizinkan bermobilitas dengan tetap mematuhi ketentuan PPKM Level 3 sesuai dengan Inmendagri terbaru yang akan segera terbit.

Baca Juga: Kenali Modus Kejahatan Pencurian Data Pribadi di Dunia Maya, Cek Cara Menghindarinya

“Meski tidak ada penyekatan, pemerintah mengatur lalu lintas masyarakat agar lebih tertib dan ketat,” ujar Menkominfo.

Pengetatan yang dilakukan di antaranya:

  • Memantau dan memeriksa kesehatan masyarakat lebih detail dan teliti mencakup status vaksinasi, negatif COVID-19, serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
  • Memantau ketat setiap destinasi yang kemungkinan dituju masyarakat.
  • Mencegah kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang, seperti pawai, festival, dan arak-arakan di tahun baru. Apabila diperlukan, menutup tempat wisata yang sulit dikendalikan oleh pemda setempat.
  • Membatasi kegiatan ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3.
  • Melarang pengambilan cuti akhir tahun bagi ASN, TNI/Polri, Karyawan BUMN, dan karyawan swasta.

Baca Juga: Indonesia Kekurangan 600 Ribu SDM Per Tahun untuk Pertumbuhan Sektor Ekonomi Digital

Epidemiolog sekaligus peneliti senior Kamaluddin Latief menganggap penetapan kebijakan untuk mengatur mobilitas ini sangat tepat, karena peningkatan mobilitas selalu diiringi kenaikan tren kasus, bahkan jumlah kematian.

“Data di luar negeri maupun di tanah air menjadi bukti yang sangat kuat, di mana kasus dapat naik lebih dari 2 kali lipat dalam 2 minggu pascalibur panjang,” tuturnya.

Guna mendorong masyarakat mematuhi kebijakan tersebut, tambah Kamal, prinsip promosi dan pencegahan kesehatan yang masif, sistematis dan multisektor harus dikedepankan.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah