Menkominfo: PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat Sementara, Masyarakat Diharapkan Bekerja Sama

- 24 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3.
Ilustrasi PPKM Level 3. /Antara/Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

 

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk melindungi masyarakat dan mencegah gelombang baru COVID-19 di tengah momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Periode liburan panjang menjadi tantangan dalam pengendalian COVID-19 di tanah air karena berpotensi diikuti dengan peningkatan mobilitas dan kegiatan masyarakat yang bisa berujung memicu kenaikan kasus.

Pada Libur Idulfitri 2021 misalnya, terdapat kenaikan kasus harian lebih dari 12 kali lipat. Oleh karena itu, pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dan mematuhi kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru.

Baca Juga: Tasya Kamila Ulang Tahun ke-29, Netizen: Masih Cocok Berumur 20 Tahun

Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini semata-mata ditetapkan guna menekan potensi gelombang baru COVID-19.

“Gelombang baru COVID-19 tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri. Seluruh masyarakat diajak memahami keputusan ini sebagai cara paling tepat untuk menyeimbangkan gas dan rem, agar tidak ada gelombang ke-3 COVID-19 akibat libur Nataru serta perekonomian tetap terjaga,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Upaya ini, menurutnya, sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mempertahankan capaian penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah menunjukkan perbaikan.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin: Tuntutan Pembubaran MUI Sangat Tidak Rasional

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x