Kenali Modus Kejahatan Pencurian Data Pribadi di Dunia Maya, Cek Cara Menghindarinya

- 23 November 2021, 23:41 WIB
Jangan sembarangan mengumbar data pribadi agar terhindar dari modus penipuan di dunia maya
Jangan sembarangan mengumbar data pribadi agar terhindar dari modus penipuan di dunia maya /Freepik/master1305

PORTAL MAJALENGKA - Modus kejahatan melalui media sosial kini sedang marak, pasalnya banyak masyarakat yang tertipu modus-modus penipuan yang ditawarkan para penjahat di dunia maya.

Modus-modus penipuan para penjahat dunia maya ini biasanya mencuri data diri dengan cara memanipulasi psikologi, agar individu atau grup bersedia melakukan sesuatu atau menyerahkan informasi tertentu secara sukarela.

Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam instagramnya @kemkominfo menyampaikan beberapa modus-modus penipuan atau kejahatan tersebut, yaitu:

Baca Juga: Dari Challenge Add Your Instagram Berujung Penipuan, Hati-hati Membuka Data Pribadi

  1. Menelpon dan mengaku sebagai costumer service atau staf dari internet bidang keuangan ataupun yang mengatasnamakan suatu perusahaan
  2. Meminta data diri
  3. SIM Swap Fraid (Menukar SIM Card pelaku dengan nomor target)
  4. Mengirim link tautan melalui aplikasi pesan atau email yang mengarahkan website phising atau aplikasi untuk penyalahgunaan data pribadi.

Baca Juga: AWAS PENIPUAN, Cek 12 Rekomendasi Pinjol Resmi dari OJK yang Aman dan Langsung Cair

Data pribadi kita sebarkan ke dunia maya berpeluang untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kemenkominfo menyarankan beberapa cara menghindari  para penjahat-penjahat media maya tersebut:

  1. Jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren. Pikirkan baik-baik sebelum kamu mengikuti tren, karena bisa saja data pribadi disalahgunakan.
  2. Jangan menyebarkan atau memberikan data pribadi kepada siapapun yang mengaku dari pihak tertentu.
  3. Bila ditelepon oleh seseorang yang mencurigakan, segera tutup dan blokir nomor tersebut.
  4. Simpan data pribadi dengan baik.

Baca Juga: NIK Jokowi Bocor, DPR Tagih Janji Kominfo Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi

Adapun data-data pribadi yang dapat disalahgunakan yaitu nama, spill nomor identitas, alamat pribadi, data biometric (sidik jari, scan retina, dll), informasi atas properti pribadi, dan informasi aset teknologi.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x