Aturan Terkait Liburan Natal dan Tahun Baru untuk Cegah Lonjakan Kasus

- 21 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi. Jalan di Kawasan Puncak Lenggang saat Libur Nataru 2021
Ilustrasi. Jalan di Kawasan Puncak Lenggang saat Libur Nataru 2021 /Foto : Satlantas Polres Bogor @SugimanTaslimin/


PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini berkolaborasi dan bergotong royong dengan pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Hingga sampai dengan saat ini, Indonesia cukup berhasil di dalam pengendalian COVID-19.

"Keberhasilan ini harus kita pertahankan karena pengendalian COVID-19 ini akan menentukan keberhasilan kita di sektor lain. Termasuk di sektor pemulihan ekonomi," ujar Menkominfo.

Baca Juga: Hasil Forensik Tidak akan Bohong, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Pasti Terungkap

Namun di tengah keberhasilan tersebut, Johnny mengingatkan agar masyarakat tidak euforia.

Terutama saat liburan Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, kondisi di berbagai negara yang kembali mengalami lonjakan kasus seperti di negara-negara di Eropa harus jadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.

Untuk itu, sebagai upaya mencegah terjadinya lonjakan kasus pemerintah menyiapkan sejumlah aturan.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Sudah Tahu Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Jamin 100 Persen Terungkap

"Dalam situasi yang amat baik ini tapi mengapa diatur, agar tidak berpotensi untuk gelombang ke-3. Keberhasilan itu amat ditentukan kesadaran masyarakat," katanya.

Menkominfo kembali menegaskan, tujuan aturan bukan melarang merayakan Natal dan Tahun Baru, tetapi untuk mengendalikan COVID-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x