Aturan Terkait Liburan Natal dan Tahun Baru untuk Cegah Lonjakan Kasus

- 21 November 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi. Jalan di Kawasan Puncak Lenggang saat Libur Nataru 2021
Ilustrasi. Jalan di Kawasan Puncak Lenggang saat Libur Nataru 2021 /Foto : Satlantas Polres Bogor @SugimanTaslimin/

Masyarakat tetap boleh beribadah, tapi akan ada syaratnya. Boleh melakukan kegiatan Tahun Baru tapi juga ada syaratnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Tata Cara Mandi Besar, Rukun, Sunah dan Doanya

Sehingga masyarakat tetap bisa merayakan hari besar yang tetap ada nanti upacara keagamaan, ada aturannya akan diatur supaya jangan sampai terjadi penularan yang besar.

"Nanti aturannya nanti secara detil melalui instruksi Mendagri. Sehingga peribadatan tetap bisa dilakukan tapi pengendalian COVID-19 tetap dilakukan," ujarnya.

Ditanya alasan mengapa hal ini harus diingatkan jauh hari, Menkominfo mengatakan, hal ini untuk membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga agar tidak euforia dan tidak membuka ruang baru terjadinya penularan.

Baca Juga: Hak Asuh Gala Sudah Ditentukan Hoax, Ini Kata Pengadilan Agama Jakarta Barat

Johnny berharap dengan ini disampaikan lebih awal agar masyarakat mulai bersiap-siap bagaimana mengisi perayaan natal dan tahun baru secara tertib dan perayaan itu nanti tidak menjadi klaster baru.

"Saat ini disampaikan kepada masyarakat lebih awal adalah bukan untuk menakut-nakuti masyarakat," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Johnny juga menyebut, peran pemerintah daerah sangat penting dengan dukungan pemerintah pusat melalui TNI/Polri untuk membantu bersama-sama agar kenyamanan masyarakat tetap terjaga. Tetapi pengendalian COVID-19-nya sukses.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah