Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Disertai Kewajiban Vaksin, Tes Swab dan Pengecekan Ketat

- 21 November 2021, 07:00 WIB
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyatakan PPKM Level 3 diterapkan selama masa Nataru atau Natal dan Tahun Baru.
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyatakan PPKM Level 3 diterapkan selama masa Nataru atau Natal dan Tahun Baru. /PMJ News

“Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab,” tutur Menko PMK.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Tata Cara Mandi Besar, Rukun, Sunah dan Doanya

Akan halnya jenis tes swab mana yang dibutuhkan, menurutnya, akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan untuk menetapkan.

Selain itu, pemerintah juga akan memastikan pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan, bekerja sama dengan Polri. Tidak hanya lokasi mudik, tujuan perjalanan seperti tempat wisata pun akan diawasi ketat.

Polri siap untuk melakukan vaksinasi di tempat, bila menemukan pelaku perjalanan yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Super Big Match, Persib VS Persija , Pertandingan Terpanas di BRI Liga 1

“Tetapi, seyogyanya, kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari
bepergian pada Nataru,” tegas Muhadjir.

Ia tidak memungkiri tetap adanya kemungkinan pergerakan masyarakat secara besar-besaran pada Nataru.

Untuk itu, sebagai langkah antisipasi, pemerintah telah mengatur sejak awal bahwa ASN, TNI Polri, termasuk pegawai BUMN dilarang mengambil cuti pada masa Nataru. Sedangkan pegawai swasta diimbau tidak memanfaatkan libur Nataru untuk cuti.

Baca Juga: Kevin Kembali Tengil, Berjuang untuk Rebut Tiket Final Indonesia Master 2021

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah