Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Disertai Kewajiban Vaksin, Tes Swab dan Pengecekan Ketat

- 21 November 2021, 07:00 WIB
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyatakan PPKM Level 3 diterapkan selama masa Nataru atau Natal dan Tahun Baru.
Menko Bidang PMK Muhadjir Effendy menyatakan PPKM Level 3 diterapkan selama masa Nataru atau Natal dan Tahun Baru. /PMJ News

Guna mempermudah pelaksanaan serta sosialisasi kepada masyarakat, pemerintah akan menerapkan regulasi yang sudah dikenal, yakni PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia.

Muhadjir menjelaskan bahwa khusus untuk PPKM Level 3 Nataru ini, penerapannya akan diseragamkan untuk seluruh Indonesia dengan ketentuan yang sudah berlaku pada PPKM Level 3, serta ditambah aturan terhadap kegiatan berskala besar.

“Kegiatan yang melibatkan kerumunan besar akan diatur mulai dari dilarang sampai diperkecil peluangnya,” tegas Menko PMK.

Baca Juga: Rekor Persib Bandung Tak Terkalahkan Akhirnya Dihentikan Persija Jakarta dalam Laga Lanjutan BRI Liga 1

Ia menyatakan cukup optimis implementasi kebijakan untuk Nataru dapat berjalan baik di lapangan, mengingat semua kementerian dan lembaga sudah berpengalaman sehingga sudah tahu apa yang harus dilakukan, bahkan sekarang pun sudah mulai melakukan aktivitas persiapannya.

Dalam menghadapi Libur Nataru tahun ini, menurutnya, Indonesia dinilai memiliki situasi lebih baik dibandingkan sebelumnya dengan adanya cakupan vaksinasi di atas 60% untuk dosis pertama, juga angka kasus, fatality rate, angka kasus aktif dalam kondisi yang landai.

“Akan tetapi kita tidak boleh jemawa dengan kondisi yang sudah kita miliki ini. Justru kita harus lebih hati-hati,” ujar Muhadjir.

Baca Juga: Babak Pertama Persib vs Persija 0-1: Persib Unggul Penguasaan Bola, Persija Manfaatkan Peluang Emas

Ia menjelaskan, sesuai arahan Presiden, pada liburan Nataru tahun ini tidak diadakan penyekatan.

Namun pemerintah menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah