Perkuat Antisipasi Gelombang ke 3 COVID-19, Pemerintah akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

- 27 Oktober 2021, 11:20 WIB
Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Bagi Penumpang Kereta Api di Masa Pandemi, anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta api
Berikut Protokol Kesehatan yang Wajib Dipatuhi Bagi Penumpang Kereta Api di Masa Pandemi, anak di bawah 12 tahun boleh naik kereta api /ANTARA

 

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memastikan pemerintah akan menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagai penguatan upaya pencegahan gelombang ke 3 penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Menkominfo Johnny mengungkapkan, pemerintah menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya dalam implementasi penggunaan Peduli Lindungi. Pelanggaran seperti ini acap kali ditemukan di tempat wisata dan restoran.

"Kami melakukan identifikasi di lapangan dan ditemukan hanya satu orang atau perwakilan dari kelompok yang diharuskan untuk melakukan scanning QR Code agar kapasitas tempat wisata tidak cepat penuh," ujarnya, Selasa 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Inilah 55 Peribahasa dari Zaman Old yang Masih Aktual pada Kids Zaman Now

Padahal, menurut Menkominfo Johnny, penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi penting untuk mengendalikan pandemi di tengah peningkatan mobilitas masyarakat.

Menkominfo mendorong agar masyarakat terus menggunakan dan mempromosikan PeduliLindungi.

"Terkait hal ini perlu disampaikan bahwa aplikasi ini telah digunakan sebanyak 121,3 Juta kali," ujarnya.

Baca Juga: Setelah Klarifikasi, Menag Yaqut Ralat Pernyataannya soal Kemenag Hadiah untuk NU

Di sisi lain, sejumlah bar dan klub malam juga masih beroperasi tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Bahkan, di beberapa bar, para pengunjung tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dan video untuk menutupi potensi pelanggaran yang terjadi.

Menkominfo Johnny menambahkan, pemerintah juga melakukan pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan di setiap tempat Transit/Transportasi.

Baca Juga: Download Logo Hari Kesehatan Nasional Format PNG dan Ini Maknanya

Masih terdapat beberapa rest area dan tempat lain yang tidak memaksa pengunjung untuk melakukan scanning melalui PeduliLindungi.

"Pemerintah tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Menkominfo menyampaikan apresiasi terhadap para anggota Asosiasi Pelatih Kebugaran Indonesia (APKI) yang telah menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pembukaan kembali area pusat kebugaran, sesuai dengan SE Kemenparekraf.

Baca Juga: VIRAL Link Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2021, Cocok Untuk Share Medsos

"Hal ini bisa jadi contoh, bahwa pembukaan ruang publik bisa dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Agar semua pihak bisa terlindungi dari penyebaran COVID-19 secara bersamaan perekonomian dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan," ujar Johnny.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah