Cara Mengetahui Berita Hoaks atau Tidak, Cek Selengkapnya di Sini

- 13 Oktober 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi gambar penyebaran berita Hoax yang mencatut  nama PMI DKI Jakarta
Ilustrasi gambar penyebaran berita Hoax yang mencatut nama PMI DKI Jakarta /Pixabay/memyselfaneye

Baca Juga: Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Berikut Tahapannya

4. Laporkan konten hoaks tersebut melalui aduankonten.id atau laporkan pengguna yang memposting melalui feature report di media hoaks tersebut tersebar.

Itu yang perlu diketahui cara untuk mengetahui berita hoaks atau tidak.

“Kalau ketemu sama hoaks, langsung lapor ke aduankonten.official! Jangan kasih ampun, Sob!,” tulis akun Instagram @kemenkominfo.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah