PORTAL MAJALENGKA -- Tiga anak di bawah umur diamankan dari tempat karaoke Kota Tegal. Penelusuran aparat Polda Jawa Tengah mengindentifikasi, ketiga anak berasal dari wilayah Jawa Barat.
Pengungkapan kasus yang diduga perdagangan anak di bawah umur, bermula dari informasi tentang tempat karaoke di Pasar Beras Mintaragam Kota Tegal, Jateng, yang diduga masih di bawah umur.
"Saat dilakukan pengecekan, ditemukan tiga anak berusia 14 dan 17 tahun yang dipekerjakan di tempat karaoke itu," papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani dalam siaran pers, Rabu 8 September 2021.
Baca Juga: Gadis Korban Perdagangan Orang Ternyata Warga Majalengka, 3 Bulan Jadi Pemandu Lagu di Papua
Tiga pegawai karaoke pun ditangkap. Seorang di antara ketiganya beralamat Kota Tegal, seorang dari Kabupaten Cirebon, seorang lagi warga Kota Bandung.
Dijelaskan, ketiganya berperan mencari korban yang kemudian dijual di tempat karaoke tersebut.
Polisi pun mengamankan bukti tagihan ruangan dan booking order bagi ketiga korban anak di bawah umur.
Ketiga pegawai karaoke yang ditetapkan sebagai tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.