KPI, kata dia, mendukung aparat untuk menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.
"Mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca Juga: Ditinjau Saat Jokowi Kunker, Jalan Lingkar Timur Kuningan Rampung November Ini
Terhadap korban, KPI berkomitmen memberi pendampingan hukum. Selain itu, pihaknya juga menyiapkan asesmen psikologis agar korban tak terjebak dalam trauma panjang seperti pengakuannya.
"(Kami) Memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban," ujarnya.***