Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Bersabar!

- 30 Agustus 2021, 17:50 WIB
Kolase foto HRS dan Aziz Yanuar
Kolase foto HRS dan Aziz Yanuar /Berbagai sumber/Kanal YouTube Refly Harun

PORTAL MAJALENGKA - Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Azis Yanuar menyatakan pihaknya bersabar menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI atas kliennya.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan PT DKI.

“Alhamdulillah apapun putusannya. Kita tetap menunggu resminya dari release PT DKI ke PN JakTim. Jika memenangkan kami, maka alhamdulillah kami bersyukur. Berarti keadilan masih ada di negeri ini. Jika putusannya sebaliknya, maka kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar SH MH kepada media, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum: Alhamdulillah Bersabar!

Seperti diketahui, majelis hakim PT DKI telah memvonis HRS pada perkara nomor 210. Majelis hakim PT justru menguatkan putusan hakim PN Jakarta Timur yang memvonis HRS dengan hukuman penjara selama 4 tahun.

Selain terhadap Habib Rizieq, majelis hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN JakTim atas terdakwa Habib Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes Swab Covid 19 RS Ummi Bogor.

Azis Yanuar mengatakan, jalan perjuangan memenangkan perkara itu masih terbuka lebar.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Habib Riziek Shihab, Vonis Tetap 4 Tahun

"Jalan panjang perjuangan masih membentang. Perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka. Kemenangan milik-Nya semata,” katanya.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah