PPKM Diperpanjang Seminggu hingga 23 Agustus 2021, Luhut Ralat Lagi Soal Indikator Kematian

- 16 Agustus 2021, 21:11 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali. /Tangkap Layar YouTube di Kanal Sekretariat Presiden

PORTAL MAJALENGKA - PPKM level 4 Jawa-Bali resmi diperpanjamg seminggu kedepan. Tepatnya mulai besok, Selasa 17 Agust 2021 hingga Selasa 23 Agustus 2021.

Keputusan perpanjangan PPKM level 4 Jawa-Bali merupakan hasil konsultasi dan mendapat arahan langsung dari Presiden Jokowi.

Pengumuman itu disampaikan langsung Koordinator PPKM level 4 Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin malam ini.

Baca Juga: Langgar Edaran Bupati Majalengka Tentang PPKM Level 3, Siap-siap Kena Sanksi Ini

"Berdasarkan arahan dan petunjuk Presiden, maka PPKM level 4,3, dan 2 di akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," kata Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi itu.

Luhut juga mengklarifikasi pernyataannya terdahulu soal indikator kematian yang dikeluarkan dari salah satu indikator evaluasi penerapan level PPKM. Dia menegaskan, Indikator kematian tidak dikeluarkan secara permanen. Hanya bersifat sementara.

"Terkait indikator kematian, saya tegaskan kita tidak mengeluarkan indikator kematian secara permanen dalam evaluasi level PPKM di Jawa-Bali. Sama sekali tidak," katanya.

Baca Juga: PPKM Level 3 di Majalengka, Pasar Tradisional Dibatasi Hingga Pukul 3 Sore, Belum 12 Tahun Dilarang Ngemall

Dia mengungkapkan, pihaknya sedmag mrapikan data kematian dari semua daerah. Sehingga tidak terjadi penginputan data kematian yang tidak ril time. Dia mengatakan, penghapusan sementara Indikator kematian itu karena data kematian yang diumumkan tidak ril time.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x