Presiden Putuskan Perpanjangan PPKM, Ini Arahan Mendagri Tito Buat Kepala Daerah

- 26 Juli 2021, 21:45 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden//

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, sebanyak 95 kabupaten dan kota di Jawa-Bali masuk kategori level 4 pembatasan aktivitas masyarakat.Sementara 33 kabupaten kota kini berstatus level 3.

Untuk mengatur aktivitas masyarakat di daerah PPKM level 4 dan 3 itu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 yang berlaku di Jawa-Bali.

"Ini meliputi 95 kabupaten dan kota yang masuk dalam total level 4 kabupaten kota dan 33 yang masuk dalam level 3," katanya. 

Baca Juga: Simak, Berikut Lengkapnya Aturan Baru PPKM Level 4 dan 3

Ada sedikit perubahan yaitu kegiatan UMKM. Kita tau bahwa UMKM cukup terdampak. Maka kegiatan UKM seperti tukang cukur, kaki lima dan asongan sebetulnya dari dulu tidak dilarang.

"Kita tegaskan disini dapat dilaksanakan dengan pengaturan lebih lanjut oleh Pemda dengan Prokes yang ketat," ujarnya.

Sementara untuk luar Jawa-Bali, Tito menerbitkan Inmendagri nomor 25. Aturan itu berlaku untuk 45 kabupaten kota diluar Jawa-Bali.

Baca Juga: Rumah Ibadah dan Mal Dibuka Terbatas di 33 Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Dia mengatakan, substansinya tidak jauh berbeda dengan yang berlaku di Jawa-Bali. Aturan itu menjadi acuan dalam mengendalikan mobilitas masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah