Simak, Berikut Lengkapnya Aturan Baru PPKM Level 4 dan 3

- 26 Juli 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi PPKM level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 berhembus kabar di 45 daerah berikut lengkap
Ilustrasi PPKM level 4 diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 berhembus kabar di 45 daerah berikut lengkap /Pixabay/Coastal_Compadre/

PORTAL MAJALENGKA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo, setelah melihat kasus Covid-19 belum melandai secara signifikan.

Sejak pertama kali diberlakukan PPKM Darurat untuk 3 hingga 20 Juli 2021, perpanjangan yang dilakukan Jokowi merupakan kali kedua setelah sebelumnya PPKM Darurat diperpanjang 21-25 Juli 2021.

Baca Juga: Rumah Ibadah dan Mal Dibuka Terbatas di 33 Daerah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Terkait perpanjangan PPKM level 4 dan 3, pemerintah juga mengeluarkan aturan baru.

Aturan PPKM Level 4 dan 3 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Minggu 25 Juli 2021.

Berikut, merupakan aturan lengkap PPKM Level 4 di 95 Kota/Kabupaten Jawa-Bali:

Baca Juga: Ini 17 Sektor yang Diizinkan Buka Selama PPKM Level 4, Lengkap dengan Aturannya

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring secara keseluruhan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x