Menag Yaqut: Tak Perlu Dipertentangkan Ketakutan Terhadap Tuhan Dan Ketakutan Terhadap Virus

- 26 Juli 2021, 18:15 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terbitkan edaran soal kegiatan beribada di masa PPKM Level 3 dan 4.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terbitkan edaran soal kegiatan beribada di masa PPKM Level 3 dan 4. /Setkab.go.id/

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Agama Yawut Cholil Quomas menyatakan, pemerintah tidak pernah menutup masjid ataupun tempat ibadah selama pandemi Cilovid-19.

Pemerintah hanya tidak mengizinkan penyelenggaraan ibadah secara berjamaah ataupun kolektif. Sebab, bisa memicu penularan virus dari tempat ibadah.

Pernyataan itu dia sampaikan dalam acara dialog yang ditayangkan di Youtube Kemenkopolhukam, Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Menag Yaqut Imbau Tidak Selenggarakan Kegiatan di Tempat Ibadah selama PPKM Mikro, Ini Surat Edarannya

"Ada yang menanyakan apakah masjid-masjid sudah boleh dibuka?. Perlu kami sampaikan, masjid tidak pernah ditutup. Temlat ibadah tidak pernah ditutup. Ini peraturan pemerintah yang sudah disampaikan," katanya. 

"Tidak ada tempat ibadah yang di tutup. Masjid, gereja, pura, vihara, klenteng atau apapaun tempat ibadah tidak pernah ditutup. Yang tidak diizinkan adalah menyelenggarakan peribadatan secara kolektif atau berjamaah," katanya dikutup dari Youtube Kemenkopolhukam. 

Dia mengatakan, di banyak negara, banyak kasus penularan virus yang bermula dari kegiatan berjemaah atau kolektif rumah ibadah dan kemudian menjadi klaster tempat ibadah.

Baca Juga: Menag: Vaksinasi Sejalan dengan Spirit Agama untuk Menjaga Kehidupan

Termasuk di masjid-masjid. Karena itu, pemerintah melarang kegiatan berjamaah di masjid ataupun di tempat ibadah lain.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Menag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x