Menag Yaqut Imbau Tidak Selenggarakan Kegiatan di Tempat Ibadah selama PPKM Mikro, Ini Surat Edarannya

- 25 Juli 2021, 11:21 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas himbau masyarakat beribadah di rumah masing-masing selama PPKM Mikro.
Menag Yaqut Cholil Qoumas himbau masyarakat beribadah di rumah masing-masing selama PPKM Mikro. /Dok: Kemenag RI

PORTAL MAJALENGKA -- Umat Islam yang rindu beribadah bersama di masjid harus tetap bersabar. Kementerian Agama mengimbau agar selama PPKM Mikro, tempat-tempat peribadatan tidak menyelenggarakan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif.

Masjid termasuk tempat peribadatan. Dengan begitu masjid termasuk yang diimbau untuk tidak menyelenggarakan peribadatan berjamah selama Surat Edaran (SE) berlaku.

Surat Edaran Kemenag itu bernomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro.

Baca Juga: Labu Kuning Kukus Sembuhkan Covid-19 Hoaks, Ini Daftar Kabar Palsu Seputar Covid-19 dan PPKM Darurat

Surat Edaran ini ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat 23 Juli 2021.

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” ujar Menag Yaqut, di Jakarta, Sabtu 24 Juli 2021, dilansir dari portal milik Sekretariat Kabinet RI.

Edaran ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala Madrasah/Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala KUA Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, Aparatur Sipil Negara Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah, dan Umat Beragama di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Melegakan, Presiden Tegaskan PPKM Darurat Dibuka Bertahap 26 Juli 2021 Jika Covid-19 Menurun

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” ungkap Menag Yaqut.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x