Menag Yaqut Imbau Tidak Selenggarakan Kegiatan di Tempat Ibadah selama PPKM Mikro, Ini Surat Edarannya

- 25 Juli 2021, 11:21 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas himbau masyarakat beribadah di rumah masing-masing selama PPKM Mikro.
Menag Yaqut Cholil Qoumas himbau masyarakat beribadah di rumah masing-masing selama PPKM Mikro. /Dok: Kemenag RI

12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam;

13) memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Luhut Ganti Istilah Lagi, PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Kasus Covid-19 Malah Naik

a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;

b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

c) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Jamaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;

Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Selain Sektor Esensial dan Kritikal Diizinkan

2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah