12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam;
13) memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
Baca Juga: Luhut Ganti Istilah Lagi, PPKM Darurat Diganti PPKM Level 4, Kasus Covid-19 Malah Naik
a) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;
b) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
B. Jamaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;
Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021, Selain Sektor Esensial dan Kritikal Diizinkan
2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;