Pemerintah Percepat Bantuan Ekonomi di Masa PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai
Ilustrasi Bantuan Tunai /pixabay/


PORTAL MAJALENGKA – Seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pemerintah memastikan kondisi keuangan Indonesia terkendali meski menghadapi lonjakan COVID-19 dan penerapan PPKM darurat.

Dukungan APBN untuk PPKM Darurat dan penanganan kesehatan sendiri dilakukan melalui realokasi APBN dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Mahfud MD Ikut Nonton Sinetron Ikatan Cinta, Komentari Kasus Hukum yang Jerat Mama Sarah

Karena aktivitas dan mobilitas masyarakat jadi terbatas pada masa PPKM Darurat, masyarakat dan UMKM membutuhkan bantuan untuk menopang perekonomian mereka.

"Kita akhirnya mendorong percepatan penyerapan PEN dan memunculkan kembali beberapa program bantuan sosial,” terang Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Sabtu 17 Juli 2021.

Total dukungan APBN Rp699,43 Triliun untuk program PEN kembali ditata ulang dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Pakar Sebut Air Kelapa Bukan Obat COVID-19 tapi Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan

• Menaikkan anggaran program perlindungan sosial dari Rp148,27 T, menjadi Rp153,86 T
• Anggaran kesehatan naik dari Rp172,84 T, menjadi Rp193,93 T
• Realokasi dukungan UMKM dan korporasi dari Rp193,74 T, menjadi Rp171,77 T
• Menaikkan insentif usaha dari Rp56,73 T, menjadi Rp62,83 T
• Realokasi program prioritas menjadi dari Rp127,85 T, menjadi Rp117,04 T

Baca Juga: 5 Makanan Jadul Cirebon Unik Berusia Puluhan Tahun Masih Eksis, Pernah Coba?

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x