Pemerintah Percepat Bantuan Ekonomi di Masa PPKM Darurat

- 18 Juli 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi Bantuan Tunai
Ilustrasi Bantuan Tunai /pixabay/

“Akan ditambahkan lagi sekitar Rp2,51 T untuk memperpanjang masa program pemotongan tarif listrik ini,” ujar Bob Saril.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Jalankan Amanah UU Nomor 6 Tahun 2018

Menjawab wacana perpanjangan PPKM Darurat hingga 4-6 minggu ke depan, Susiwijono mengatakan Kemenko Perekonomian dan KPCPEN tengah mengevaluasi PPKM Darurat yang saat ini ditentukan hingga 20 Juli mendatang.

Dari hasil evaluasi bersama kepala daerah tersebut akan diputuskan perpanjangan atau tidak kebijakan PPKM Darurat ini.

“Jumat kemarin ada rapat koordinasi tingkat Menteri dan Kepala Daerah dan kita akan putuskan apakah nanti akan diperpanjang atau tidak. Untuk kekuatan anggaran program PEN kita lakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk merespon hal tersebut,” ungkap
Susiwijono.

Baca Juga: Pindah dari Chelsea ke AC Milan, Oliver Giroud : Terima Kasih untuk Momen Spesial Ini

Susiwijono pun meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah terus berupaya menyeimbangkan kepentingan pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi.

Di satu sisi penanganan COVID-19 dan di sisi lain ada aspek pemulihan ekonomi. Ini sifatnya fleksibel dan dinamis serta memperhatikan perkembangan angka-angka.

"Dengan kondisi saat ini anggaran PEN prinsip utamanya adalah memprioritaskan aspek kesehatan. Sehingga nantinya setelah kasus melandai, program ekonomi bisa kita dorong kembali,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah