Menag Yaqut Imbau Tidak Selenggarakan Kegiatan di Tempat Ibadah selama PPKM Mikro, Ini Surat Edarannya

- 25 Juli 2021, 11:21 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas himbau masyarakat beribadah di rumah masing-masing selama PPKM Mikro.
Menag Yaqut Cholil Qoumas himbau masyarakat beribadah di rumah masing-masing selama PPKM Mikro. /Dok: Kemenag RI

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

Baca Juga: 3 Tips yang Harus Disiapkan Sebelum Gunakan Transportasi Kereta Api selama PPKM Darurat

6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

Baca Juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar Minta Umat Islam Patuhi Perpanjangan PPKM Darurat

10) memastikan memiliki ventilasi udara
yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah;

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah