PORTAL MAJALENGKA - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, terdapat 95 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali.
Luhut Binsar menjelaskan, berdasarkan pengkajian, ada tiga faktor utama untuk menetapkan suatu daerah masuk kategori PPKM Level 4 atau 3.
Tiga indikator daerah masuk kategori PPKM Level 4 itu yakni; indikator laju penularan kasus, respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO dan indikator sosial ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Breaking News: Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus 2021
"Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat itu menjadi barometer kita," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual malam ini.
Berikut aturan penyesuaian yang berlaku di masa perpanjangan PPKM Level 4.
1. Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Sektor Usaha Masyarakat yang Diperbolehkan Buka
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00.