Ini Alasan Eks Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto Tidak Bubarkan Kerumanan Petamburan di Acara Habib Rizieq

- 12 April 2021, 16:48 WIB
Mantan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto*
Mantan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PORTAL MAJALENGKA - Kombes Heru Novianto dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Jakarta Pusat karena dinilai tidak mampu membubarkan kerumunan Petamburan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada 14 November 2020.

Heru Novianto dihadirkan dalam sidang lanjutan Habib Rizieq sebagai saksi, pada Senin, 12 April 2021. Dalam sidang itu, Heru mengungkapkan alasannya tidak membubarkan acara di Petamburan yang menimbulkan kerumunan banyak orang tersebut.

Mencegah kerusuhan menjadi alasan Heru Novianto tidak membubarkan kerumunan Petamburan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW, pada 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Minggu Pagi Gempa Kembali Guncang Malang, Kali Ini Magnitudo 5,5

Baca Juga: Update Korban Gempa Malang: 6 Orang Meninggal Dunia, 5 di Antaranya dari Lumajang

Heru Novianto mengatakan, pihak kepolisian tidak dapat membubarkan acara tersebut untuk menghindari terjadinya potensi kerusuhan antara massa simpatisan dan petugas kepolisian.

"Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu akan terjadi kerusuhan dan akan sangat rawan sekali," kata Heru Novianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 April 2021, dilansir dari Antara.

Heru Novianto menjelaskan bahwa saat itu terdapat sekitar lima ribuan massa simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Petamburan.

Baca Juga: BMKG: Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sulawesi

Baca Juga: Ini Profil Komisaris PT Pelni, Seorang Influenser Jokowi

"Jadi, saya tidak langsung membubarkan demi keselamatan warga," ujar Heru Novianto.

Dia menambahkan bahwa sudah memberikan imbauan kepada panitia penyelenggara untuk membatasi jumlah massa simpatisan yang hadir dalam acara tersebut.

"Kami sudah mencoba untuk menanggulangi dan mengimbau agar bagaimana yang hadir tidak sebanyak undangan yang ada di medsos," imbuhnya.

Baca Juga: Merujuk Syekh Nawawi, Begini Hukum Mudik Menurut Wapres Ma'ruf Amin

Baca Juga: BPBD Paparkan Kondisi Terkini Malang dan Dampak Guncangan Gempa Magnitudo 6,7

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Selain Heru Novianto, saksi lain yang dihadirkan adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kasat Intelkam Polres Jakarta Pusat Ferikson Tampubolon.

Selain itu, ada Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan dan Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB dan Koorbidyankes Covi-19 Satgas Penanganan Covid-19, Rustian.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah