PORTAL MAJALENGKA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikenai sanksi denda Rp50 juta, karena pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq dinilai menyebabkan kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya 13 November 2020 lalu.
Selain berujung pemanggilan beberapa pihak oleh Polda Metro Jaya, acara tersebut juga ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Ditanya Kasus Habib Rizieq di Petamburan, Anies Baswedan Pertanyakan Prokes Pilkada
Sebanyak 80 orang pada kerumunan di wilayah Petamburan dan Tebet Jakarta terkait acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Budi Hidayat dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta yang dipantau melalui daring, Minggu 22 November 2020 menyebutkan hasil pemeriksaan melalui tes PCR yang dilakukan Kementerian Kesehatan terdapat 50 kasus positif Covid-19 di Tebet dan 30 kasus di Petamburan dalam kerumunan tersebut.
Data pemeriksaan tes PCR di laboratorium kesehatan daerah hingga 21 November 2020, juga masih menunggu hasil 15 kasus yang berasal dari kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Denda Panitia Acara Petamburan, Ini Kata Doni Monardo
“Kementerian Kesehatan mengimbau siapa saja yang mengikuti dan siapapun yang merasa kontak erat dengan orang yang hadir agar melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Budi.