PORTAL MAJALENGKA – Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada Habib Rizieq Shihab, karena mengabaikan protokol kesehatan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo mengapresiasi langkah tegas dan terukur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pelanggaran berupa kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan Jakarta itu.
“Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administratif sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara itu,” kata Doni saat konferensi pers di Jakarta, Minggu 15 November 2020.
Baca Juga: Satgas Covid 19 Pertimbangkan Rekomendasikan Libur Panjang Desember 2020
Denda tersebut merupakan yang tertinggi diterapkan ke masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Namun, apabila di kemudian hari masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp100 juta.
“Kami juga apresiasi Satgas DKI Jakarta yang tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada kegiatan di Petamburan Jakarta,” katanya.
Pemerintah DKI Jakarta, ujar Doni, memberikan sanksi kepada 17 orang termasuk sanksi fisik kepada 19 orang. Dari 17 individu yang terkena sanksi tersebut, pemerintah setempat mengumpulkan Rp1,5 juta.
Baca Juga: Mau Tahu Harga Swab Test? ini Bocoran Versi Satgas
Sebelum dijatuhkan sanksi, Gubernur Anies Baswedan bersama Doni Monardo telah melakukan sejumlah upaya baik secara lisan maupun tertulis terkait kegiatan yang mengumpulkan massa di daerah Petamburan.