Perhatian! ASN Dilarang ke Luar Daerah Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi 2021

- 8 Maret 2021, 21:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Menpan.go.id

PORTAL MAJALENGKA-Dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan  aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Isro Miraj dan Nyepi 2021.

Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isro Miraj dan Nyepi 2021 telah diterbitkan.

ASN diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar daerah saat Libur Isro Miraj dan Nyepi 2021 jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari kepala kantor satuan kerja.

Baca Juga: Menggiurkan! Polisi Tangkap Kurir Narkoba Lintas Negara dengan Bayaran Rp 50 Juta

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta, Senin.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 sehingga perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19, jelasnya.

ASN juga diperbolehkan melakukan perjalan keluar kota jika memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

Baca Juga: Pemerintah akan Lakukan Impor Beras, Anggota DPR: Ini Akan Menyakiti Hati Petani

ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x