PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus berupaya untuk menjamin kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah memikirkan mengenai peningkatan bertahap kesejahteraan ASN.
“Namun, karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial. Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” jelas Menteri Tjahjo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, Selasa (29/12).
Baca Juga: Presiden Jokowi: 2021 Akan Jadi Tahun Bersejarah
Kementerian PANRB selalu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan untuk terus berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan ASN.
Dimana salah satunya adalah pemberian tunjangan kinerja dengan peningkatan bertahap di kementerian dan lembaga.
Peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Polresta Cirebon Ciduk Penipu Daring dengan Korban 400 Orang
Sedangkan, untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah.