Menggiurkan! Polisi Tangkap Kurir Narkoba Lintas Negara dengan Bayaran Rp 50 Juta

- 8 Maret 2021, 20:19 WIB
Ilustrasi narkoba berjenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba berjenis sabu-sabu. /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA-Kepolisian Resor Bekasi berhasil menangkap Dua kurir narkoba lintas negera di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kedua kurir narkoba lintas negara tersebut akan mendapat upah Rp50 juta jika berhasil melancarkan misinya.

Kurir narkoba lintas negara bernama Irawan Ediwijayanto alias Edi (26) dan Rizky Ramadan alias Kiki (26) tersebut diperintah untuk mengantarkan 12 kilogram sabu serta 3.750 butir ekstasi ke wilayah Tangerang.

Baca Juga: Pemerintah akan Lakukan Impor Beras, Anggota DPR: Ini Akan Menyakiti Hati Petani

"Mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta untuk mengantarkan narkoba dari Riau menuju Tangerang," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi saat rilis kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin.

Budi mengatakan kedua kurir narkoba tersebut berencana melaksanakan perintah oleh seorang bandar besar bernama Roby (DPO) untuk mengambil sebuah tas berisi sabu di salah satu hotel di wilayah Pekanbaru.

Kedua kurir narkoba tersebut mendapatkan uang Rp10 juta serta fasilitas penunjang termasuk kamar hotel dari Roby.

Baca Juga: AHY: KLB di Sumut Didasari Niat dan Cara yang Buruk

Setelah terjadi kesepakatan kedua pelaku  berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru menggunakan pesawat, setibanya di Pekanbaru, keduanya menginap di sebuah hotel sambil menunggu arahan dari Roby.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah